Suara.com - Kesejahteraan buruh di Indonesia terbilang masih buruk, hal itu pun dibuktikan oleh sebuah survei milik Litbang Kompas pada April 2023. Survey itu mencatat mayoritas responden menilai kesejahteraan buruh masih buruk.
Selain itu, pemerintah juga dianggap belum bersikap memadai dalam memperhatikan kesejahteraan buruh.
Sebelum itu, definis buruh jika melansir dari Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Artinya, baik pekerja formal di kantor maupun informal, bahkan pekerja lepas (freelance) juga termasuk buruh.
Ada beberapa masalah yang dihadapi oleh para buruh ini, mulai dari upah murah, praktik outsourcing, hingga PHK masih jadi persoalan kesejahteraan buruh, bahkan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Belum lagi masalah perlindungan pekerja migran.
Data Kemenaker mencatat, ada 42 ribu karyawan yang terkena PHK sejak Januari-September 2023. Sedangkan menurut BPS, rata-rata UMP Nasional pada 2023 adalah Rp2,92 juta.
Lantas apa sih tawaran dari capres-cawapres mengenai kesejahteraan buruh? Berikut ulasannya.
Anies-Muhaimin
1. Sistem pengupahan yang adil bagi buruh dengan mempertimbangkan biaya hidup yang layak.
Baca Juga: Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Tayang Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya
2. Bantuan pangan murah untuk buruh.
3. Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan manusiawi.
4. Perlindungan sosial sepanjang hayat (melalui BPJS Tenaga Kerja), termasuk jaminan berserikat dan berpendapat.
5. Pelibatan buruh dalam berbagai penentuan kebijakan yang memengaruhi kehidupannya.
Prabowo-Gibran
1. Menyediakan beasiswa bagi putra-putri petani, nelayan, guru, dan buruh, untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan daya saing buruh melalui program vokasi.
3. Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan kerja yang bersertifikasi.
Ganjar-Mahfud
1. Pembangunan hunian baru atau renovasi disertai ketersediaan lahan yang strategis dan terjangkau dari pusat perekonomian serta transportasi umum, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh, dan anak muda, dengan skema pembiayaan yang mudah dan murah.
2. Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja mulai kesempatan kerja yang produktif, pekerjaan yang layak, serta perlindungan ketenagakerjaan.
3. Memastikan penyerapan angkatan kerja baru setiap tahun dan mengurangi jumlah pengangguran hingga mencapai tingkat penyerapan tenaga kerja optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024