Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut bisa saja mendapatkan sanksi berupa teguran hingga Surat Daftar Hitam karena aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta.
Hal itu dapat terjadi bila surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) diteruskan melalui Bawaslu DKI Jakarta lalu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan rekomendasi dalam surat hasil kajian Bawaslu Jakpus, Gibran dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Koordinator Nasional Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan aksi Gibran itu masih bisa ditindaklanjuti meski tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
Perempuan yang karib disapa Mita itu mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi, tapi kan Bawaslu bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," kata Mita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Publikasi Rekomendasi
"Kalau proses penanganannya sudah selesai, Bawaslu seharusnya dapat mempublikasi apa isi rekomendasinya, termasuk apa rekomendasi sanksi yang layak diberikan," tambah dia.
Sekadar informasi, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.
Kemudian, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus telah memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Pasal 9 Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024