Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku hanya memiliki akses yang terbatas terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dengan begitu, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, Bawaslu telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Puadi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan adanya informasi yang dikecualikan untuk bisa diakses tanpa persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD.
Puadi mengatakan informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye, yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu," tutur Puadi.
Baca Juga: Timnas AMIN Beri Somasi ke KPU Buntut Perempuan Berjaket 02 Teriak Anies Bacot saat Debat
"Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Akan tetapi, pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," tambah dia.
Terlebih, kata Puadi, KPU Provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Debat Cawapres, KPU Batasi Jumlah Pengawal Pribadi Para Pejabat, Ada Apa?
-
Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto
-
Antisipasi Aksi Pendukung yang Ganggu Jalannya Debat, KPU Bakal Berikan HT kepada Masing-masing LO
-
KPU Beberkan Alasan Debat Cawapres Pekan Ini Digelar di JCC Senayan
-
KPU Jakbar Bakal Jemput Bola untuk Para Narapidana Titipan yang Ada di Polsek dan Polres
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024