Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku hanya memiliki akses yang terbatas terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dengan begitu, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, Bawaslu telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Puadi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan adanya informasi yang dikecualikan untuk bisa diakses tanpa persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD.
Puadi mengatakan informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye, yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu," tutur Puadi.
Baca Juga: Timnas AMIN Beri Somasi ke KPU Buntut Perempuan Berjaket 02 Teriak Anies Bacot saat Debat
"Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Akan tetapi, pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," tambah dia.
Terlebih, kata Puadi, KPU Provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Debat Cawapres, KPU Batasi Jumlah Pengawal Pribadi Para Pejabat, Ada Apa?
-
Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto
-
Antisipasi Aksi Pendukung yang Ganggu Jalannya Debat, KPU Bakal Berikan HT kepada Masing-masing LO
-
KPU Beberkan Alasan Debat Cawapres Pekan Ini Digelar di JCC Senayan
-
KPU Jakbar Bakal Jemput Bola untuk Para Narapidana Titipan yang Ada di Polsek dan Polres
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024