Kotak Suara / Pemilu
Selasa, 16 Januari 2024 | 20:40 WIB
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Load More