Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi perihal pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang menyebabkan masyarakat celaka.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan mengenai lokasi pemasangan APK peserta pemilu diatur dalam ketentuan aturan daerah.
"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Namun, dia menegaskan peserta pemilu juga mesti memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang berpotensi terdampak dari pemasangan APK.
"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," ujar Hasyim.
Sekadar infomasi, sejumlah pemasangan APK diketahui melukai masyarakat. Salah satunya, APK berupa bendera partai politik dipasang di sepanjang Fly Over Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban terluka.
Dua orang korban suami istri bernama M. Salim (68) dan Oon (61) terluka akibat tersangkut bendera parpol yang dipasang di sepanjang Fly Over.
"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu (17/1).
“Atas nama Salim mengalami lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah di atas bibir, kemudian atas nama Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan KPU Soal Posisi Podium Cak Imin Akan Berada di Tengah saat Debat Keempat
Ternyata, di lokasi kejadian ada sebanyak 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh sehingga bisa mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024