Suara.com - Di tengah banyaknya suara yang meminta agar pejabat yang maju di Pemilu 2024 mundur dari jabatannya, sikap berbeda justru disampaikan Kaesang Pangarep. Sejumlah alasan pun dibeberkan oleh Ketua Umum PSI itu.
Menurut Kaesang, Mahfud Md meski tengah maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), kinerjanya sebagai Menko Polhukam amat baik dan dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Buat saya, kalau untuk Prof Mahfud, ya, lebih baik jangan mundur; karena selama ini kinerja beliau sangat baik dan dibutuhkan Pak Presiden (Joko Widodo) sebagai menko polhukam," kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (21/1/2024).
Kaesang mengatakan hal tersebut untuk merespons wacana yang beredar bahwa capres dan cawapres pemegang jabatan di pemerintahan sebaiknya mundur supaya bisa fokus kampanye Pilpres 2024.
Dengan begitu, kesibukan kampanye para capres-cawapres yang masih menjadi pejabat publik tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Selain Mahfud, pejabat publik yang juga menjadi peserta Pilpres 2024 adalah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sebagai cawapres nomor urut 1, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2, serta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak kandung Kaesang, sebagai cawapres nomor urut 2.
Kaesang, yang juga wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, turut mengomentari desakan terhadap Gibran agar mundur dari jabatan kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Menurut Kaesang, semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik Gibran yang sibuk kampanye Pilpres 2024.
"Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur," kata putra bungsu dari Jokowi itu.
Baca Juga: Soal Pangan, Ganjar Bocorkan Apa Yang Akan Dibahas Mahfud Md Di Debat Cawapres Malam Ini
Ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Rebound, Berpeluang Masuk Putaran Dua Pilpres 2024
-
Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Pilpres Satu Putaran Sulit
-
Minta Ganjar-Mahfud Menang di Jabar, Megawati: Janji Lho! Kalau Kempes Berarti Bohong Sama Ibu
-
2.292 Personel Gabungan Disiagakan Untuk Pengamanan Debat Cawapres Malam Ini
-
Misi AMIN Beri Kehidupan Layak dan Setara Bagi Masyarakat Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024