Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat melaksanakan kampanye untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres nomor urut dua, mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu dikatakan dengan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299.
"Untuk Pak Jokowi itu sebenarnya nggak bisa tuh. Karena Pasal 299 itu adalah kalau Jokowi-nya maju, atau dia jadi tim resmi. Bukan pendukung, asal pendukung ya. Misalnya nih, ada yang mendukung. Mendukung tapi bukan dalam tim resminya, itu nggak dihitung dalam pasal 299," kata Bivitri saat menjawab pertanyaan Suara.com di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Pada ayat 1 Pasal 299, memang disebutkan presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye.
Namun pada ayat 2, disebutkan, 'Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.'
Kemudian pada ayat 3 disebutkan juga, 'Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
- Calon Presiden atau calon Wakil Presiden,
- Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
- Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.'
"Nah Jokowi kan bukan semuanya. Jadi itu enggak applicable (berlaku)," tegasnya,
Selain itu juga sulit bagi Jokowi untuk melaksanakan kampanye, tanpa menggunakan fasilitas negara.
"Kalaupun dia sudah cuti, dia sekarang belum cuti, ya. Kemudian melakukan kampanye, dan dia adalah tim misalnya, maka harus ditelaah dengan serius oleh Bawaslu," ujar Bivitri.
Namun demikian akan sulit bagi dirinya berdiri sebagai personal, bukan presiden. Oleh karenanya, menurut Bivitri, lebih baik Jokowi tidak terlibat.
"Jadi kalau paspampres oke-lah karena dia protokol presiden. Tapi kan fasilitas banyak, misalnya mobil yang dia pakai, sekretarisnya yang nyusun jadwal, bahkan waktunya yang misalnya dia gunakan ketimbang tanda tangan dokumen, tapi dia malah kampanye. Itu saja sudah menyalahgunakan fasilitas negara. Makanya mendingan enggak usah sama sekali," katanya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024