Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye. Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden.
"Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
Beda Adab Ahok vs Abdee Slank Usai Dukung Ganjar, Bak Langit Bumi!
Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar.
Pasal itu berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
"Ada yang agak longgarkan, harus dibuktikan secara hukum. Agak longgar perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya, perbuatan tercela itu," jelasnya.
Bivitri menganggap perbuatan tercela oleh presiden tidak sama dengan prilaku masyarakat biasa.
Biodata dan Pendidikan Gus Miftah: Ngaku Belajar Etika dari Gibran, Ternyata Keturunan Orang Besar
Baca Juga: Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
"Memang di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi perbuatan tercela orang biasa dan menurut seorang presiden atau menteri," katanya.
Menurutnya, perbuatan tercela oleh presiden harus dilihat dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu lah menurut saya pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Berita Terkait
-
Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh
-
Disemprot Opung Luhut soal Contekan, Tom Lembong Balas Begini
-
Timnas AMIN Ogah Pusing Elektabilitas Anies Jeblok di Survei The Economist, Ini Alasannya!
-
Survei Media Inggris Tempatkan Prabowo Penganut Jokowinomics Ungguli Anies dan Ganjar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada