Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye. Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden.
"Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London
Beda Adab Ahok vs Abdee Slank Usai Dukung Ganjar, Bak Langit Bumi!
Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar.
Pasal itu berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
"Ada yang agak longgarkan, harus dibuktikan secara hukum. Agak longgar perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya, perbuatan tercela itu," jelasnya.
Bivitri menganggap perbuatan tercela oleh presiden tidak sama dengan prilaku masyarakat biasa.
Biodata dan Pendidikan Gus Miftah: Ngaku Belajar Etika dari Gibran, Ternyata Keturunan Orang Besar
Baca Juga: Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
"Memang di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi perbuatan tercela orang biasa dan menurut seorang presiden atau menteri," katanya.
Menurutnya, perbuatan tercela oleh presiden harus dilihat dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu lah menurut saya pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Berita Terkait
-
Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh
-
Disemprot Opung Luhut soal Contekan, Tom Lembong Balas Begini
-
Timnas AMIN Ogah Pusing Elektabilitas Anies Jeblok di Survei The Economist, Ini Alasannya!
-
Survei Media Inggris Tempatkan Prabowo Penganut Jokowinomics Ungguli Anies dan Ganjar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!