Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan tak seharusnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini. Ia meminta agar tidak ada yang menyalahartikan aturan yang ada.
Memang, dalam Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat norma yang mengatakan presiden atau wakil presiden boleh berkampanye.
Namun, kampanye hanya dibolehkan untuk presiden yang kembali maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) untuk periode keduanya. Sementara, Jokowi sudah tak boleh lagi maju dalam Pilpres karena telah menjabat dua periode.
"Dalam konteks ini saya memahami pasal itu kalau presiden itu sebagai incumbent maju lagi untuk pemilihan berikutnya, running for the second term," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Nah dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga," tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu dijelaskan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selanjutnya dalam Ayat 2, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian dalam Ayat 3, pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye.
Apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi
Karena itu, seharusnya dalam posisinya saat ini, Jokowi menahan diri agar tak menunjukkan keberpihakan pada kandidat manapun.
"Nah dia (Jokowi) seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik ini dan kalau dia dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata," ucap Todung.
Selain itu, ia juga mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada Jokowi. Di dalamnya menjelaskan, presiden sebagai kepala negara harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.
"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia