Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal kepala negara boleh berkampanye telah menuai sentimen negatif dari publik. Bahkan, ungkapannga itu bisa jadi alasan untuk pemakzulan.
Todung menyebut apa yang dikatakan Jokowi itu dinilainya telah melanggar sumpahnya sebagai presiden saat dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.
Diketahui, Jokowi telah disumpah untuk berjanji melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menilai apabila Jokowi sebagai presiden berpihak kepada salah satu pasangan calon dan menimbulkan ketidaknetralan maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela yang bisa dijadikan alasan pemakzulan.
"Kalau Presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sementara, dalam Pasal 7a UUD 1945 alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 7b UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.
Todung menyebut bukan berarti cawe-cawe Jokowi bisa diartikan sebagai keharusan pemakzulan.
"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 ini (UUD)," tutur Todung.
Baca Juga: Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi
"Kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan, baik itu dalam UU MK, kita ketahui selama ini kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis Pasal 7a UUD 1945," sambungnya.
Lebih lanjut, Todung juga mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan presiden sebagai kepala negara harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.
"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," pungkas Todung.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Gimik Politik Aja
-
Buntut Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kami Senang dan Bergembira
-
Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan
-
Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi
-
Tim Hukum AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Boleh Berkampanye
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024