Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal kepala negara boleh berkampanye telah menuai sentimen negatif dari publik. Bahkan, ungkapannga itu bisa jadi alasan untuk pemakzulan.
Todung menyebut apa yang dikatakan Jokowi itu dinilainya telah melanggar sumpahnya sebagai presiden saat dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.
Diketahui, Jokowi telah disumpah untuk berjanji melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menilai apabila Jokowi sebagai presiden berpihak kepada salah satu pasangan calon dan menimbulkan ketidaknetralan maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela yang bisa dijadikan alasan pemakzulan.
"Kalau Presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sementara, dalam Pasal 7a UUD 1945 alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Selanjutnya dalam Pasal 7b UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.
Todung menyebut bukan berarti cawe-cawe Jokowi bisa diartikan sebagai keharusan pemakzulan.
"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 ini (UUD)," tutur Todung.
Baca Juga: Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi
"Kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan, baik itu dalam UU MK, kita ketahui selama ini kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis Pasal 7a UUD 1945," sambungnya.
Lebih lanjut, Todung juga mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan presiden sebagai kepala negara harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.
"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," pungkas Todung.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Gimik Politik Aja
-
Buntut Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kami Senang dan Bergembira
-
Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan
-
Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi
-
Tim Hukum AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Boleh Berkampanye
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan
-
Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Kering, Biar Tetap Nyaman dan Gak Pecah-Pecah
-
DPR Siapkan Panja Khusus Awasi Program MBG, Ini Alasannya
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI