Suara.com - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan kurang dari sebulan lagi. Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi untuk kesekian kalinya. Sebagai catatan, ada 5 surat suara Pemilu 2024 yang berbeda warna dan jenisnya.
Setiap surat suara pemilu ini akan digunakan untuk memberikan hak suara seseorang pada pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Antara lain adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penjelasan masing-masing surat suara Pemilu 2024 dapat Anda cermati di bawah ini.
1. Surat Suara Bertanda Abu-Abu
Surat suara pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang berisi ketiga pasangan yang telah berkampanye sejak beberapa waktu belakangan.
Selain foto, nama, dan nomor urut, Anda juga dapat menemukan gambar partai politik apa saja yang mengusung pasangan tersebut.
2. Surat Suara Bertanda Kuning
Surat suara dengan kode warna kuning digunakan untuk memilih calon anggota DPR RI. Nantinya di dalam surat suara ini akan ditemui tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR RI.
Tidak ada foto di dalam surat suara ini.
Baca Juga: Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan
3. Surat Suara Bertanda Merah
Ketiga adalah surat suara bertanda warna merah. Surat suara ini digunakan untuk memberikan suara untuk anggota DPD, dan di dalamnya memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD yang ada di wilayah Anda.
4. Surat Suara Bertanda Biru
Surat suara dengan tanda warna biru akan digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini akan memuat informasi mengenai tanda gambar partai, nomor urut partai, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Bertanda Hijau
Terakhir adalah surat suara bertanda hijau. Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024