Suara.com - Jelang pencoblosan Pilpres 2024, suhu politik makin memanas. Istilah "pemakzulan" pun muncul dari sejumlah tokoh di Indonesia dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Lantas, apa sebenarnya apa arti dari istilah tersebut? Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan.
Jadi, bisa diartikan bahwa pemakzulan Jokowi merupakan proses memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
Bukan tanpa alasan, sejumlah tokoh yang melakukan 100 petisi tersebut menduga adanya kecurangan Pemilu 2024.
Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden tersebut akan sulit untuk dilakukan sebab prosesnya yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama.
Tak hanya itu, ada beberapa syarat pemakzulan yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Pemakzulan
Proses pemakzulan Presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kendati demikian, masa jabatan tersebut bisa diakhiri jika Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?
Beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberhetikan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 7A I945, adalah sebagai berikut:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lantas, apakah Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan? Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat dan layak untuk dimakzulkan.
Menurutnya, Jokowi telah memenuhi syarat dalam poin yang kedua yakni melakukan perbuatan tercela.
Bivitri juga membeberkan alasan mengapa Jokowi bisa dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut dikarenakan bahwa sang Presiden telah menunjukkan sikap tidak adil dengan berpihak pada salah satu paslon tertentu dalam pemilihan capres-dan cawapres 2024.
"Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa," tegas Bivitri.
Padahal, seorang Presiden harus bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.
Apalagi, baru-baru ini Jokowi mengatakan bahwa seorang Presiden bisa melakukan kampanya asal tidak menggunakan atribut negara.
Bivitri menilai bahwa hal tersebut sangat tidak wajar, pasalnya seorang Presiden bisa ikut serta dalam kampanye hanya untuk parpolnya saja. Sedangkan, Prabowo dan Gibran beda parpol dengannya.
Oleh sebab itu, Bivitri Susanti mengatakan jika Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?
-
Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya
-
Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur
-
Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?
-
Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024