Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra Charismiadji merespons pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan ditetapkan sebagai tersangka pasca Pilpres 2024.
Indra mengatakan bahwa pernyataan itu disampaikan Fahri agar bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI. Masih menurutnya, ucapan Fahri hanya omong kosong.
"Waduh, kalau ini cara Fahri Hamzah aja biar kepilih jadi DPR. Bikin-bikin statemen heboh biar jadi berita, padahal tidak ada isinya," ujar Indra saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Indra menuturkan pihak AMIN tidak terlalu peduli dengan apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah. Kekinian, Indra menyebut Timnas AMIN sedang fokus untuk pemenangan Anies-Cak Imin.
"Kami sih tidak mempedulikan komentarnya, dia bukan siapa-siapa, bukan tokoh penting. Mending konsolidasi suara untuk memenangkan AMIN," ungkap Indra.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menggegerkan media sosial melalui pernyataannya. Dalam sebuah video, Fahri menyebut capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin akan ditetapkan sebagai tersangka setelah Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Fahri dalam sebuah pertemuan yang direkam dan dikemas menjadi sebuah video. Dalam video terlihat Fahri tengah berkumpul bersama sejumlah pria.
Pada potongan video yang dimaksud, seorang pria menanyakan perihal kegagalan program food estate di tangan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Fahri.
"Bagaimana itu tuh sehingga Pemerintahan Jokowi mengambil kebijakan untuk buka food estate yang ada di kalimantan sana sehingga ditunjuknya perusahaan milik Prabowo yang menangani itu dan bagaimana sampai dengan itu tidak sukses seperti yang diharapkan," tanya seorang pria kepada Fahri dalam video yang diunggah akun X @Malika6027 pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Geger! Fahri Hamzah Sebut Anies-Cak Imin Bakal Jadi Tersangka Setelah Pilpres 2024
Fahri langsung menjawab, bahwa kegagalan program food estate itu hanya sekedar pemberitaan media massa saja. Setelah itu, ia langsung menyebut soal adanya tersangka setelah Pilpres 2024.
"Itu koran, nggak ada fakta hukumnya, yang tersangka setelah pilpres ini namanya Anies Baswedan dan Muhaimin," ungkapnya.
Kemudian Fahri meyakini Prabowo tidak akan diproses hukum meskipun program food estate yang dikelolanya dianggap gagal.
"Belum pernah diperiksa, Prabowo belum pernah diperiksa, orang ini oposisi 40 tahun nggak pernah masuk penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung