Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri menyebut Pemilu 2024 tidak akan berjalan jujur dan adil, selama Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Hal itu disampaikannya saat menjadi panelis pada peluncuran corupption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) periode 2023 yang digelar Transparency International Indonesia (TII) di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2024).
"Tidak akan pemilu ini jujur dan adil selama Jokowi masih di situ (menjabat presiden), no way! Tidak mungkin Pemilu jujur adil sepanjang Jokowi masih di situ," katanya.
Dia pun menyuarakan upaya pemakzulan Jokowi, demi Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
"Harus kita makzulkan Jokowi, harus kita paksa dia mundur. Tanpa itu, no way Pemilu jujur dan adil," tegasnya.
Pemakzulan Jokowi
Sebelumnya, isu pemakzulan juga pernah disuarakan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Disebutnya, kontestasi Pemilu 2024 dalam situasi yang membuat cemas dan menakutkan.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut kampanye.
"Ini kita sedang diliputi ketakutan sebenarnya, yang diciptakan itu. Ini dibilang pesta demokrasi, pemilu yang riang gembira, enggak loh. Saya enggak riang gembira, saya cemas dan kadang takut juga, dan itulah yang diciptakan," kata Bivitri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Baca Juga: Kelakar Jokowi Usai Beri Bansos Beras di Bantul: Setelah Juni Ada Lagi Kalau Anggaran Cukup
Bivitri menilai pernyataan Jokowi soal presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye masuk dalam kategori perbuatan tercela, sehingga bisa dimakzulkan.
Dia merujuk pada Pasal 7 a Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.'
"Karena paling tidak perbuatan tercelanya itu sekali lagi konteksnya jabatan presiden, dia sudah melanggar Undang-Undag Ini. Jadi jangan dikecohkan dengan pasal ini, tidak ada sanksi pidananya. Di UU Pemilu, tidak perlu, karena kita bicara perbuatan Presiden yang melanggar Undang-Undang," jelasnya.
Jokowi sebagai presiden yang sudah menjabat dua periode, juga tidak bisa melaksanakan kampanye untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres nomor urut dua, mendampingi Prabowo Subianto.
"Untuk Pak Jokowi itu sebenarnya enggak bisa tuh. Karena Pasal 299 itu adalah kalau Jokowi-nya maju, atau dia jadi tim resmi. Bukan pendukung, asal pendukung ya. Misalnya nih, ada yg mendukung. Mendukung tapi bukan dalam tim resminya, itu enggak dihitung dalam pasal 299," kata Bivitri.
Pada ayat 1 Pasal 299, memang disebutkan presiden dan wakil presiden boleh melakukan kampanye. Namun pada ayat 2, disebutkan, 'Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024