Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi adanya Anggota KPU Padangsidimpuan yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, situasi KPU hingga jajarannya di daerah yang terlibat kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana pemilu menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Dalam pandangan kami, kalau memang alat buktinya memadai dan mencukupi, ya tindakan penegakan hukum penting dilakukan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dengan begitu, dia berharap kasus yang melibatkan anggota KPU tidak menciderai proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Ini juga penting sebagai shock terapy, bagi para penyelenggara yang lain bahwa para penyelenggara pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS nggak boleh main-main," ujar Hasyim.
"Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu yang kira-kira karena jabatannya itu akan memengaruhi perolehan suara peserta pemilu, calon, dan seterusnya," katanya.
Dengan begitu, Hasyim mengatakan pihaknya akan memantau proses hukum yang melibatkan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
"Tentu saja nanti kalau sudah ada status sebagai terdakwa, dalam arti sidang dimulai, menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Hasyim.
Lebih lanjut, dia menegaskan kasus ini mesti menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk tidak main-main dalam mengerjakan tugasnya.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Imbas Pose 2 Jari, KPU: Harus Jaga Sikap!
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Parlagutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap caleg.
Dia ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta pada 28 Januari 2024 lalu dan langsung menjalani penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024