Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran karena menunjukan gestur dua jari.
Gestur tersebut dianggap menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Untuk itu, Hasyim meminta seluruh anggota KPPS selaku bagian dari penyelenggara negara untuk menjaga sikap jelang pemilu 2024.
“Kalau itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dia juga mengingatkan kepada anggota KPPS maupun lainnya untuk tidak menunjukan sikap mendukung salah satu paslon tertentu.
“Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan itu ada kecendeerungan memihak kepada peserta pemilu tertentu,” ujar dia.
Viral
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial seorang anggota KPPS di Pangandaran mengunggah status di Facebook dengan mengangkat dua jari hingga menyebutkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Video berdurasi 17 detik pada Facebook bernama Helmy Ocess itu tersebar dan diserang dengan komentar negatif publik karena statusnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Semua Capres Ingin Pilpres Satu Putaran
Dalam videonya, Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'. Akhirnya, dia langsung dipecat dari anggota KPPS oleh KPU Pangandaran.
Berita Terkait
-
Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Semua Capres Ingin Pilpres Satu Putaran
-
KPU Mendadak Ubah Jadwal Pemungutan Suara Di Jeddah Jadi 9 Februari, Ada Apa?
-
Pengasuh Pondok Pesantren Tertua di Jatim Beri Kode 2 Jari, Sosok Ini Disebut Jadi Kunci
-
KPU Yakin Presiden Jokowi Akan Kirim Surat Cuti untuk Berkampanye
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024