Kotak Suara / Pemilu
Jum'at, 02 Februari 2024 | 18:32 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Johor Bahru, Malaysia.

Laporan tersebut disampaikan Migrant CARE terkait ribuan data ganda daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) Pemilu 2024 di Johor Bahru.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut. Namun, saat ini Bawaslu masih menelusuri laporan hasil pengawasan (LHP).

"(Kasus pemilih ganda) di Johor lagi kita periksa, Panwaslu Johor juga lagi kita minta keterangan, minta LHP-nya lah, laporan hasil pengawasan mereka," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"LHP-nya kan sudah ada. Makanya kita cek dulu LHP pada hari itu," tambah dia.

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bila menemukan indikasi pidana pelanggaran pemilu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika kemudian ada indikasi pidana tentu kita sampaikan ke teman-teman polisi dan jaksa. Kalau ada pelanggaran administrasi, nanti kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau tidak ada laporan, alhamdulillah," tutur dia.

Sebelumnya, Migrant CARE menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu karena adanya temuan 3.238 data ganda di Johar Bahru, Malaysia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menjelaskan, mereka melaporkan KPU dan PPLN Johar Bahru. Temuan data ganda tersebut, kata Wahyu, terdapat pada Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Johar Bahru.

Baca Juga: Migrant CARE Klaim Temukan Pemilih yang Sudah Pulang ke Indonesia dalam DPTLN Johor Bahru

"Pada DPTLN Johor Bahru, Malaysia, tim Migrant CARE menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama," kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

"Artinya, pada DPTLN Johor Bahru PPLN mempublikasikan nama, umur, dan alamat masing-masing warga negara," tambahnya.

Dengan begitu, Wahyu menilai KPU tidak mempunyai satu standar baku bagaimana penetapan data DPTLN di masing-masing kota/negara.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Bawaslu sebelumnya telah mengakui bahwa Malaysia menjadi salah satu negara dengan indeks kerawanan pemilu luar negeri paling tinggi.

Terlebih, Bawaslu juga telah menyampaikan bahwa pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) juga berpotensi menimbulkan kerawanan pelanggaran pemilu.

"Ternyata kerawanan ini hadir bukan hanya potensi dari pihak eksternal saja, namun juga dari aktor penyelenggara pemilu yang gagal memandu dan menyiapkan pemilu secara memadai," ujar Wahyu.

Load More