Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan para komisioner KPU melanggar kode etik. Todung menilai putusan ini bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan di Pilpres 2024.
Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik, yakni Anwar Usman.
Memang, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.
"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak, batal demi hukum," ujar Todung di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2024).
"Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambahnya.
Memang, kata Todung, masalah etika bukanlah persoalan hukum. Namun, pengusutan etik ini awalnya tetap berasal dari sudut pandang hukum.
"Ini persoalan tata negara yang sangat serius ya yang kita hadapi. Pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu kan sebenarnya basisnya hukum sebetulnya. Kalau kita mau melihat filosofinya," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai adanya krisis hukum yang terjadi dalam proses Pemilu kali ini. Jika ingin mengembalikan proses kontestasi politik yang sesuai aturan, maka seharusnya ada tindakan tegas atas persoalan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika ya secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," pungkasnya.
Baca Juga: Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren
Putusan DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Berita Terkait
-
Cium Skenario di Balik Petisi Aktivis, Bahlil: Sebagai Mantan Ketua BEM Ngerti Betul Barang Ini
-
Rekam Jejak Heddy Lugito, Karier Moncer dari Jurnalis Jadi Komisaris BUMN sampai Ketua DKPP
-
Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren
-
Biodata Lengkap Heddy Lugito, Sosok Ketua DKPP yang Dulunya Jurnalis
-
TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024