Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengutip pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro' saat dimintai tanggapan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP yang dimaksud menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres.
"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, leres mboten?," kata Anies di Kedai Lumpia Cik Meme, Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024) malam.
Baca Juga:
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya
Anies lantas menjelaskan arti pepatah Jawa tersebut.
"Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat," jelasnya.
Terkait putusan tersebut, Anies mengapresiasi keberanian DKPP. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga kembali menyinggung soal pentingnya etika.
Baca Juga: Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
"Ini adalah alarm, 9 hari lagi Pemilu, jangan sampai nanti di hari Pemilu dan sesudah Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan, Becik Ketitik Olo Ketoro," katanya.
Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Dirumorkan Manggung di Kampanye Akbar AMIN, Iwan Fals Bawakan Bongkar, Sheila On 7 Kita?
-
Anies Baswedan: Perlu Perlindungan Tenaga Kerja Migran dan Pembekalan yang Tepat
-
Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar
-
Cegah Cat Calling, Anies Sebut Perlu Perlindungan Ekstra pada Perempuan
-
Perlindungan Perempuan: Catcalling dan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024