Suara.com - Koalisi Pemilu Bersih menggelar aksi untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik.
Pelanggaran tersebut dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebelum merevisi Peraturan KPU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyebut pelanggaran yang dilakukan KPU menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu turut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti.
"Dengan putusan ini, kita bisa mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah ikut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata Egi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan DKPP dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran pada pencalonan Gibran, namun tidak ada tindak lanjutnya.
"(Putusan) DKPP dan MKMK itu tidak ada artinya karena setiap putusannya, dia mengatakan pelanggaran etik, namun putusan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, baik terkait dengan pencalonan Prabowo-Gibran atau terkait pelaku pelaku pelanggaran etiknya yaitu Hasyim Asy'ari dan Anwar Usman," tutur Delpedro.
Padahal, dia berharap putusan tersebut setidaknha bisa berdampak pada posisi pelanggar etiknya karena hingga saat ini, Hasyim Asy'ari tetap menjadi Ketua KPU dan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran tetap menjadi Hakim Konstitusi.
"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya, bukan hanya diturunkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tandas Delpedro.
Sekadar informasi, mereka melakukan aksi sebagai respons dari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sanksi pelanggaran keras kepada enam komisioner KPU lainnya.
Baca Juga: Usai Viral, KPU Utus Tim Usut Surat Suara Diduga Sudah Tercoblos Ganjar-Mahfud di Malaysia
Pantauan Suara.com di lokasi, mereka membuat tulisan "Keluarga Pemilihan Umum" di depan Kantor KPU. Selain itu, mereka juga menuliskan "KPU Rumah Dinasti" pada bagian jalan bagi pejalan kaki.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024