Suara.com - Koalisi Pemilu Bersih menggelar aksi untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik.
Pelanggaran tersebut dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebelum merevisi Peraturan KPU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyebut pelanggaran yang dilakukan KPU menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu turut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti.
"Dengan putusan ini, kita bisa mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah ikut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata Egi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan DKPP dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran pada pencalonan Gibran, namun tidak ada tindak lanjutnya.
"(Putusan) DKPP dan MKMK itu tidak ada artinya karena setiap putusannya, dia mengatakan pelanggaran etik, namun putusan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, baik terkait dengan pencalonan Prabowo-Gibran atau terkait pelaku pelaku pelanggaran etiknya yaitu Hasyim Asy'ari dan Anwar Usman," tutur Delpedro.
Padahal, dia berharap putusan tersebut setidaknha bisa berdampak pada posisi pelanggar etiknya karena hingga saat ini, Hasyim Asy'ari tetap menjadi Ketua KPU dan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran tetap menjadi Hakim Konstitusi.
"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya, bukan hanya diturunkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tandas Delpedro.
Sekadar informasi, mereka melakukan aksi sebagai respons dari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sanksi pelanggaran keras kepada enam komisioner KPU lainnya.
Baca Juga: Usai Viral, KPU Utus Tim Usut Surat Suara Diduga Sudah Tercoblos Ganjar-Mahfud di Malaysia
Pantauan Suara.com di lokasi, mereka membuat tulisan "Keluarga Pemilihan Umum" di depan Kantor KPU. Selain itu, mereka juga menuliskan "KPU Rumah Dinasti" pada bagian jalan bagi pejalan kaki.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024