Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disarankan untuk mundur dari jabatannya karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik.
Imbasnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum juga dituntut agar lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu.
Pasalnya, pelanggaran etik yang terjadi secara berulang-ulang diyakini mampu menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir dan enam orang anggota KPU diberi sanksi peringatan keras.
Adapun beberapa nama yang mendapat sanksi peringatan keras tersebut antara lain Parsadaan Harahap, M Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari?
Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akibatnya DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Kendati dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran etik, tapi status cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak terdampak.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Bawaslu yang menuturkan bahwa keputusan DKPP hanyalah berpengaruh untuk penyelenggara, bukan pihak yang dicalonkan.
Tidak Mengakomodir Keterwakilan Caleg Perempuan
Hasyim juga pernah melakukan pelanggaran etik terkait keterwakilan calon anggota legislatif perempuan.
Dengan demikian, ia juga abai dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan oleh masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
-
Jawaban Nusron Ditanya Soal Ahok Yang Pertanyakan Kinerja Gibran Jadi Wali Kota: Dari Dulu Selalu Bikin Gaduh!
-
Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Ditunggu Hingga Sebelum Jam 12 Malam
-
Tiupkan Peluit Bahaya! Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa UNJ Kompak Ultimatum Jokowi: Jangan Cawe-cawe Politik!
-
Rentan Golput, Hasil Survei Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Tak Paham Istilah Politik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024