Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disarankan untuk mundur dari jabatannya karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik.
Imbasnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum juga dituntut agar lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu.
Pasalnya, pelanggaran etik yang terjadi secara berulang-ulang diyakini mampu menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir dan enam orang anggota KPU diberi sanksi peringatan keras.
Adapun beberapa nama yang mendapat sanksi peringatan keras tersebut antara lain Parsadaan Harahap, M Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari?
Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akibatnya DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Kendati dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran etik, tapi status cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak terdampak.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Bawaslu yang menuturkan bahwa keputusan DKPP hanyalah berpengaruh untuk penyelenggara, bukan pihak yang dicalonkan.
Tidak Mengakomodir Keterwakilan Caleg Perempuan
Hasyim juga pernah melakukan pelanggaran etik terkait keterwakilan calon anggota legislatif perempuan.
Dengan demikian, ia juga abai dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan oleh masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
-
Jawaban Nusron Ditanya Soal Ahok Yang Pertanyakan Kinerja Gibran Jadi Wali Kota: Dari Dulu Selalu Bikin Gaduh!
-
Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Ditunggu Hingga Sebelum Jam 12 Malam
-
Tiupkan Peluit Bahaya! Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa UNJ Kompak Ultimatum Jokowi: Jangan Cawe-cawe Politik!
-
Rentan Golput, Hasil Survei Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Tak Paham Istilah Politik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun