Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disarankan untuk mundur dari jabatannya karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik.
Imbasnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum juga dituntut agar lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu.
Pasalnya, pelanggaran etik yang terjadi secara berulang-ulang diyakini mampu menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir dan enam orang anggota KPU diberi sanksi peringatan keras.
Adapun beberapa nama yang mendapat sanksi peringatan keras tersebut antara lain Parsadaan Harahap, M Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari?
Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akibatnya DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Kendati dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran etik, tapi status cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak terdampak.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Bawaslu yang menuturkan bahwa keputusan DKPP hanyalah berpengaruh untuk penyelenggara, bukan pihak yang dicalonkan.
Tidak Mengakomodir Keterwakilan Caleg Perempuan
Hasyim juga pernah melakukan pelanggaran etik terkait keterwakilan calon anggota legislatif perempuan.
Dengan demikian, ia juga abai dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan oleh masyarakat sipil.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, hanya 1 partai saja yang memenuhi kuota caleg perempuan.
Dikatakan pula jika masalah tersebut menjadi persoalan penting yang sejak awal Ketua KPU tidak komitmen menjalankan amanat dari Undang-Undang Pemilu.
Padahal, menurutnya keterwakilan perempuan itu adalah tindakan untuk kesetaraan gender serta afirmasi keterwakilan perempuan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye
-
Jawaban Nusron Ditanya Soal Ahok Yang Pertanyakan Kinerja Gibran Jadi Wali Kota: Dari Dulu Selalu Bikin Gaduh!
-
Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Ditunggu Hingga Sebelum Jam 12 Malam
-
Tiupkan Peluit Bahaya! Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa UNJ Kompak Ultimatum Jokowi: Jangan Cawe-cawe Politik!
-
Rentan Golput, Hasil Survei Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Tak Paham Istilah Politik
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024