Suara.com - Sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2024 sedikit berbeda dengan apa yang pernah digunakan sebelumnya. Disebut dengan Sirekap, sekilas pembahasannya dapat Anda cermati di sini. Tentu saja hal ini termasuk beda Sirekap dengan Penghitungan suara pemilu sebelumnya di 2019.
Mengenal Sirekap
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
Hal ini dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Nantinya terdapat versi mobile yang dipasang di smartphone dan versi website yang dapat digunakan oleh petugas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Cara Kerja Sirekap
Untuk cara kerjanya sendiri secara garis besar adalah sebagai berikut.
- KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone yang digunakan
- Login menggunakan akun yang telah didaftarkan pada aplikasi
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK
- KPPS melakukan pemotretan pada Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, kemudian KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan semua data sesuai dengan formulir
- KPPS kemudian mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS
Apa Bedanya dengan Sistem Sebelumnya?
Setelah tahu cara kerja Sirekap, mungkin cukup banyak yang penasaran tentang apa perbedaannya dengan sistem sebelumnya yang diberi nama Situng.
Situng sendiri bekerja dengan melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C Hasil berupa salinan C Hasil dengan kertas kemudian dipindai di tingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan mesin scanner. Data kemudian masuk ke server KPU RI untuk kemudian dikumpulkan dan dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Massa Kampanye Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Terpaksa Jalan Kaki Ke GBK
Hasil perhitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPR RI.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ketua KPU RI Bantah Video Hitung Suara di Luar Negeri: Kami Pastikan Tidak Benar!
-
Masuk Masa Tenang, Prabowo-Gibran Kembali Fokus Kerja Jadi Menhan Dan Wali Kota Solo
-
Di Kampanye Akbar AMIN, Elite PKS Kritik 10 Tahun Ekonomi Sulit: Butuh Perubahan!
-
Minta Doa, Begini Potret Prabowo Saat Pimpin Kampanye Akbar di GBK
-
Massa Kampanye Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Terpaksa Jalan Kaki Ke GBK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024