Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi keberadaan billboard yang menampilkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sejumlah titik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau agar billboard yang terdapat di sejumlah wilayah Jakarta itu segera diturunkan karena dipasang pada masa tenang.
"Bawaslu kan diberikan mandat untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
"Dalam konteks ini memang imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk segera diturunkan," tambah dia.
Lolly menegaskan, pada masa tenang seperti saat ini. segala bentuk aktivitas kampanye tidak diperbolehkan.
Pada billboard-billboard yang kini menampilkan sosok SBY, sebelumnya menunjukkan gambar kampanye Partai Demokrat, seperti di Jalan Galunggung, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
Billboard SBY tersebut memang tidak memenuhi unsur kampanye lantaran tak ada pemaparan visi-misi, citra diri, dan ajakan memilih.
Pada billboard itu hanya tertulis 'Masih Ingat Saya?' dengan sosok SBY terlihat tersenyum dan menyapa dengan latar belakan warna biru.
Bawaslu 'Disentil' Soleh Solihun
Baca Juga: Unggah Billboard SBY 'Masih Ingat Saya', Soleh Solihun Colek Bawaslu: Minggu Tenang Ini
Sebelumnya, Komika Soleh Solihun menyindir kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui unggahannya di akun X.
Soleh Solihun mengatakan, banyak orang bertanya kepadanya mengenai masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di masa tenang.
"Dear @bawaslu_RI di minggu tenang ini, ada yang bertanya, nih. lumayan banyak loh billboard nya di jakarta," kata Soleh.
Billboard yang dimaksud Soleh Solihun adalah billboard bergambar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dalam postingan Soleh, terlihat billboard raksasa bergambar SBY sedang melambaikan tangan. Di billboard itu tertulis "Masih Ingat Saya?"
Aturan Masa Tenang
Masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Aturan mengenai masa tenang tertuang dalam pasal 278 ayat (2) UU Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024