Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menentukan total Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu Anda ketahui, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Ternyata banyak yang belum tahu seperti apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK. Nah, berikut ini penjelasan selengkapnya yang bisa Anda simak.
Penjelasan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar pemilih yang telah diverifikasi dan diidentifikasi oleh KPU. DPT adalah daftar nama warga negara yang mempunyai hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu lalu dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih yang terdaftar di DPT dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal lainnya.
Sebagai pemilih yang terdaftar, DPT dapat memilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih wajib membawa surat undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan seluruh surat suara pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah daftar pemilih yang memilih dari TPS asal karena keadaan tertentu. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan dengan Hak Pilih. DPTb juga dicatat dalam DPT, namun disebut DPTb apabila warga hendak pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti urusan dinas, studi, perjalanan, atau sakit.
Baca Juga: Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan
Untuk menjadi DPTb, pemilih harus menyerahkan surat pemindahan surat suara dengan mengisi formulir A5 di tingkat bawah.
Pemindahan surat suara dapat diproses selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb selanjutnya dapat memilih antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa Formulir A5 dan e-KTP.
Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihannya, baik daerah asal maupun transit. Namun, pemilih DPTb tidak akan memperoleh suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika keluar dari daerah pemilihannya.
Penjelasan DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb tetapi mempunyai Hak Pilih (Suket), Kartu Keluarga, Paspor atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memilih di TPS sesuai dengan alamat internet yang tertera pada kartu identitasnya.
Mereka dapat memilih mulai pukul 12 siang hingga 1 siang waktu setempat dengan menunjukkan identitasnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan memperoleh jumlah suara yang sama dengan pemilih DPT, khususnya pada pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Berita Terkait
-
Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan
-
Besok pagi Anies Nyoblos di TPS Lebak Bulus, Sorenya Nonton Quick Count Bareng Cak Imin
-
Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?
-
Aksi Pemilu Damai 2024 di Bundaran HI, Bunga Mawar Dibagikan
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024