Kotak Suara / Pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi jari bertinta usai warga memberikan hak suara dalam Pemilu. [Suara.com/Ist]

Namun jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung najis, kita dapat langsung shalat yang cukup diawali dengan berwudhu seperti biasa.

Sementara Marketing & Networking Manager LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum mengatakan, tinta pemilu yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya karena ada pemerintah mewajibkan sertifikasi halal pada produk.

"Yang kami ketahui selama ini, jadi persyaratan sebelum tinta pemilu bisa mengikuti istilahnya tender ya untuk menyediakan tinta pemilu untuk pemilu itu salah satunya adalah sudah bersertifikat halal ya, sobat halal," ujar Cucu dilansir dari YouTube LPPOM MUI.

Load More