Suara.com - Pemungutan suara merupakan salah satu rangkaian dari pemilihan umun (Pemilu) untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Setelah tahapan pemungutan suara, maka selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara atau rekapitulasi suara salah satunya menggunakan metode Quick Count. Lantas kapan quick count pemilu boleh diumumkan?
Beberapa lembaga survei akan menggelar perhitungan cepat atau disebut dengan quick count pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada hari Rabu (14/2/2024) besok untuk memprediksi hasil pemilihan presiden (Pilpres) di hari itu juga. Quick count atau penghitungan cepat sendiri adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan pemilu.
Terkait quick count sendiri tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 soal Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun penghitungan cepat merupakan sebuah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu maupun pemilihan cepat dengan menggunakan teknologi informasi ataupun berdasarkan dengan metodologi tertentu.
Adanya perhitungan cepat ini akan memberikan peluang pada masyarakat untuk mendapatkan perkiraan hasil dari pemilihan dengan jauh lebih cepat daripada menggunakan hasil resmi oleh KPU.
Akan tetapi, perlu dicatat jika hasil quick count ini bersifat sementara dan bukanlah hasil yang resmi. Hasil resmi dari pemilu diumumkan dari KPU usai melewati proses perhitungan yang lebih komprehensif dan juga akurat. Oleh sebab itu, quick count hanya bisa memberikan gambaran awal, hasil resmi dari KPU tetap menjadi acuan utama dalam penetuan pemenang dari suatu pemilihan.
Berikut ini Definisi dan Aturannya Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan jika Pemilu akan diselenggarakan dengan partisipasi oleh masyarakat. Dalam ayat (2) pasal di atas menjabarkan terkait partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu
b. pendidikan politik bagi Pemilih
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
Kemudian, pada ayat (3) dijeskan bahwa bentuk partisipasi dari masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi para Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, jujur, tertib, dan lancar.
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
-
Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Hari H Pemilu, Ini Daftar Wilayahnya
-
PSSI Bongkar Cara Pemain Timnas Indonesia Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri
-
Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90
-
Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?
-
Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya
-
4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari