Pastikan hanya mencoblos surat suara satu kali. Artinya, Anda tidak bisa mencoblos di kolom nama dan foto sekaligus, cukup pilih satu saja.
Selain hanya ada satu lubang, surat suara akan dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang tertuang di pasal 53 PKPU No. 25 tahun 2023.
2. Cara mencoblos DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Meski berbeda, Anda akan melihat bahwa di dalam surat tersebut ada banyak kandidat.
Selain foto dan nama, Anda akan melihat nomor partai dan gambar partai. Dalam satu kolom partai, Anda bisa melihat beberapa nama sekaligus. Dengan begitu, Anda bisa mencoblos pada nama caleg, nomor caleg, nomor partai, atau gambar partai.
Sama seperti surat suara capres-cawapres, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
3. Cara mencoblos DPD RI
Surat suara terakhir adalah DPD RI yang berwarna merah. Karena calon anggota DPD maju secara individu, Anda tidak akan melihat gambar atau nomor partai.
Dengan begitu, Anda hanya perlu mencoblos pada nomor, foto, atau nama calon anggota DPD. Sama seperti surat lainnya, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
Seperti itulah yang harus dilakukan pemilih jika surat suara yang diterima robek atau berlubang sebelum dipakai. Silahkan tukar surat suara Pemilu 2024 dan pastikan yang lama ditandai sehingga tidak dipakai lagi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
-
Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan
-
PSSI Bongkar Cara Pemain Timnas Indonesia Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri
-
Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024