Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan adanya potensi sengketa karena surat suara yang tertukar tetap dihitung sah untuk partai politik.
"Ya pasti ada sengketa, ya, iya. Pasti ada sengketa," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Namun, Bagja mengakui bahwa tidak semua TPS akan siap menggelar pemungutan suara ulang karena terbatasnya logistik pemilu.
“Kita kalau mau pemungutan suara ulang agak terbatas kemampuan. Apalagi nanti orang yang datang juga agak berkurang. Itu risiko dari PSU (pemungutan suara ulang)," ucapnya.
Pada kesempatan yang lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menanggapi temuan kasus tertukarnya surat suara DPR dan DPRD di sejumlah TPS.
Hasyim menjelaskan jenis surat suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung untuk suara partai.
"Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, Kamis (15/2/2024).
Dia juga menyebut surat suara DPR dan DPRD tetap dihitung sah karena peserta pemilunya sama, yakni partai politik dengan catatan petugas KPPS harus mencantumkan catatan kejadian khusus pada formulir hasil.
"Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah
Untuk jenis surat suara DPD yang tertukar, dihitung sebagai surat suara yang tidak sah karena calon anggota DPD tiap provinsi berbeda-beda.
"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkap kasus surat suara tertukar itu terjadi di 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.
"Terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS," ucapnya, Rabu (14/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024