Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya memberikan santunan dan bantuan biaya pemakaman bagi petugas penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” tambah dia.
Perlu diketahui, KPU mengungkapkan jumlah anggota badan ad hoc yang meninggal dunia dan sakit selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Hasyim menyebut ada 35 orang anggota badan ad hoc yang meninggal dunia sejak 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara.
“Meninggal 35 orang dengan rincian PPS (petugas pemungutan suara) 3 orang, KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) 23 orang, dan Linmas (satuan perlindungan masyarakat) 9 orang,” ungkap Hasyim.
Kemudian, sampai Jumat (16/2), Hasyim mengungkapkan ada 3.909 orang yang mengalami sakit selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun jumlah petugas pemilihan kecamatan (PPK) yang mengalami sakit berjumlah 119 orang. Kemudian, 596 anggota PPS juga mengalami sakit.
Baca Juga: Video Lawas Mahfud MD Viral, Ramalannya Terbukti, KPU Dianggap Curang di Pemilu 2024
Lalu, ada 2.878 orang anggota KPPS dan 316 orang anggota Linmas yang menderita sakit.
Berdasarkan data yang diterima KPU, junlah anggota badan ad hov yang meninggal dunia paling banyak terjadi di Jawa Timur, yaitu 7 orang.
Di sisi lain, jumlah anggota badan ad hoc yang paling banyak mengalami sakit berada di Jawa Barat, yaitu 1.995 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024