Namun, hal ini berbeda jika sosok tersebut mendaftarkan dri sebagai anggota DPD. Pasalnya, bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Dengan demikian, mencalonkan diri tanpa partai politik seperti Komeng diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Sama halnya dengan foto nyeleneh yang dilakukannya. Komeng mengaku, dirinya sudah meminta izin dan mengonfirmasi kalau fotonya tidak menjadi masalah.
"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gak Banyak Kampanye, Ternyata Inilah Tim Sukses yang Bawa Komeng Lolos ke DPD Jabar
-
Sesuai Jargonnya, Komeng Akui Pengambilan Foto Buat Surat Suara Dilakukan Spontan
-
Nyaris Amankan Bangku DPD Jawa Barat di Senayan, Ternyata Ini Nama Panggung Komeng Saat Belum Tenar
-
Komeng Mampu Buktikan Jika Tak Selamanya Politik Itu Mahal
-
3 Cerita Pilu Dibalik Tawa Komeng, Menikah di Depan Jenazah Mertua hingga Kehilangan Putri Satu-satunya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi