3. Gunakan server di luar negeri
Kecurigaan berbagai lapisan masyarakat soal sistem yang digunakan oleh Sirekap pun kembali terungkap usai komunitas Cybercity mengungkap penemuan mereka tentang server yang digunakan oleh Sirekap.
Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengungkap pihaknya melakukan investigasi mendalam dengan mengakses server pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id. Mereka pun menemukan fakta bahwa situs dan aplikasi Sirekap menggunakan layanan cloud server yang berada di luar negeri, yaitu negara China, Prancis dan Singapura.
"Layanan cloud tersebut merupakan layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Posisi data dan lalu lintas email pada situas tersebut berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di RRC (China)," jelas Arif melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/02/2024) lalu.
Tak hanya itu, Arif juga mengaku pihaknya juga menemukan celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id sehingga rawan diretas okeh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berbagai kejanggalan yang terjadi selama implementasi Sirekap KPU RI ini pun ditanggapi oleh pihak KPU RI. Meskipun sudah menggunakan sistem yang cukup canggih, namun pada akhirnya semua hasil rekapitulasi harus dikoreksi ulang oleh operator Sirekap PPK dan KPU jika adanya kesalahan dari para petugas KPPS dalam formulir model C.
"Jika petugas KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Real Count KPU Sempat Macet, KPU Akui Sedang Perbaiki Data Agar Akurat
Berita Terkait
-
Beredar Surat Pemberhentian Rekapitulasi Suara, Said Didu Sebut KPU Berupaya Merekayasa Hasil Pemilu
-
PKS Belum Kepikiran Jadi Oposisi Pemerintah Setelah Pemilu 2024: Ojo Kesusu
-
Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Real Count KPU, Abu Janda Tagih Janji Denny Siregar
-
Real Count KPU Sempat Macet, KPU Akui Sedang Perbaiki Data Agar Akurat
-
Mahfud Rapat Terbatas Bareng TPN, Bentuk Tim Hukum Khusus Perkarakan Pemilu 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024