Suara.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024 ini diungkap Ganjar saat menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku pihaknya menerima banyak pesan masuk soal bukti-bukti kecurangan pemilu yang tertangkap kamera hingga meresahkan banyak pihak.
Ganjar menyebut dirinya akan meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket demi mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Langkah Ganjar ini juga direspons positif oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
"Kami melihat langkah tersebut sebagai inisiatif yang baik. Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan hak angket itu, apalagi fraksi PDI Perjuangan itu fraksi yang besar,” ungkap Anies saat ditemui di Posko THN AMIN Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024) kemarin.
Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?
Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak
Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.
Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Detik-Detik Komeng Cium Tangan Titiek Soeharto, Etikanya Jadi Perbincangan
-
Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak
-
Siap-siap MK Sambut 'Hujan' Perkara Gugatan Pemilu 2024
-
Dikenal sebagai Artis Film Panas, Ayu Azhari Punya Kans Jadi Ibu Dewan?
-
Lagi Senyam-senyum, Siti Atikoh Langsung Kicep Usai Tangan Ditepis Megawati Saat Foto Bareng
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024