Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi usulan penggunaan hak angket di DPR dalam mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mendesain berbagai jalur hukum yang bisa ditempuh jika terdapat permasalahan dalam pemungutan hingga penghitungan suara.
Dalam UU tentang Pemilu itu, kata Idham, berbagai mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi sudah dijelaskan.
"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan dua pintu jalur hukum yang bisa ditempuh. Jika terjadi pelanggaran administrasi, Idham menyebut penyelesaiannya bisa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kedua, lanjut dia, jika ditemukan perselisihan atau sengketa hasil pemilu, maka akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa bawaslu yg menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujar Idham.
Untuk itu, Idham mengajak masyarakat menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional berdasarkan hukum perundang-undangan.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegas Idham.
Baca Juga: Wacana 01 dan 03 Bersatu Demi Memakzulkan Jokowi Menguat, Analis Malah Pesimis Bisa Terwujud
Sekadar indormasi, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo mengusulkan dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!
-
Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS