Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi adanya penolakan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Idham menjelaskan, Sirekap hanya bersifat sebagai alat bantu dalam penghitungan suara.
Dengan begitu, dia memastikan hasil perolehan suara dihitung secara berjenjang.
“Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai nanti tingkat nasional,” kata Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara. Artinya, KPU memiliki batas waktu untuk mengungkapkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” tutur Idham.
Sebelumnya, PDIP mengirimkan surat penolakan terhadap Sirekap Pemilu 2024 ke KPU dengan nomor 2559/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," demikian dikuti dari surat PDIP.
Baca Juga: PDIP Tuntut Hitung Manual dan Risiko Kematian Petugas Pemilu Akibat Kelelahan
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan menuturkan pihaknya sejalan dengan PDIP menolak Sirekap.
"Kami dari Timnas AMIN menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan si rekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara dan kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," kata Iwan dalam keterangannya.
"Di mana kami melihat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah salah satu pelaksaan pemilu paling buruk sepanjang sejarah Indonesia," tambah dia.
Berita Terkait
-
Wacana 01 dan 03 Bersatu Demi Memakzulkan Jokowi Menguat, Analis Malah Pesimis Bisa Terwujud
-
Ade Armando Ragukan Hasil Quick Count: Saya Masih Percaya PSI Bisa Masuk Parlemen
-
Desak KPU Hentikan Penggunaan Sirekap karena 'Kacau', Partai Ummat: Setengah Suara Kami Hilang!
-
Ganjar usul Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR, Menko Polhukam Baru Tegaskan Ini di Depan Mahfud MD
-
PDIP Tuntut Hitung Manual dan Risiko Kematian Petugas Pemilu Akibat Kelelahan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024