Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak masalah bila DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut, kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, tambah Bagja, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ujar Bagja.
Dia menjelaskan saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Bawaslu juga menyoroti persiapan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” tutur Bagja.
Lebih lanjut, dia menyebut ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan
Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja mengungkapkan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan, sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan kampanye, kata Bagja, terdiri dari 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024