Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai kategori luar biasa.
Sebab, PSU seharusnya dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara serentak atau 24 Februari 2024. Namun, PSU di Kuala Lumpur memerlukan waktu lebih dari itu.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Dalam proses PSU, Hasyim menjelaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan seperti logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.
Terlebih, PSU di Kuala Lumpur perlu mengulang tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya bermasalah.
Belum lagi jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disampaikan dalam waktu yang mendekati batas maksimal PSU bakal habis.
"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," ujar Hasyim.
"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," tambah dia.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur Akan Digelar 2 Hari, Ini Jadwalnya
Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.
Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.
Berita Terkait
-
Klaim Telah Koreksi Data Anomali Pilpres 2024 Pada 154.541 TPS, Ini Penjelasan Ketua KPU
-
Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur Akan Digelar 2 Hari, Ini Jadwalnya
-
Diberhentikan Sementara, KPU Periksa Seluruh Anggota PPLN Kuala Lumpur
-
KPU: 1.113 TPS Di 430 Kecamatan Sudah Lakukan PSU, PSL Dan PSS
-
Ambil Alih PSU, KPU Jelaskan Alasan Berhentikan Sementara PPLN Kuala Lumpur
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024