Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menolak jika pihaknya disebut hanya berdiam diri saja terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Mahfud memastikan pihaknya siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perhitungan resmi KPU selesai.
"Saudara, masyarakat banyak bertanya, ini masalah hak angket, masalah gugataan ke MK kok nggak jalan. Lho itu ada jadwalnya," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masak ngajukan sekarang? Nggak bisa," sambungnya.
Mantan Ketua MK ini menuturkan pihaknya, dalam hal ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah siap mengajukan gugatan ke MK. Terlebih juga sudah mempunyai bukti yang lengkap.
"Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU," tuturnya.
Untuk itu, ia tak mau pihaknya disebut hanya berdiam diri saja saat ini seolah-olah tak mempersiapkan apa-apa.
"Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, hak angket mengenai kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI akan tetap berjalan. Meski dirinya bukan orang partai, tapi dirinya tetap memberikan masukan dan saran.
Baca Juga: Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lho nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Gertak Sambal, Mahfud Jamin Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Bergulir di DPR: Kami Punya Bukti-bukti Kuat!
-
Ngaku Babak Belur Gara-gara Pilpres, Mahfud MD Mendadak Jogging di GBK: Alhamdulillah Sehat
-
Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket
-
Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024