Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menolak jika pihaknya disebut hanya berdiam diri saja terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Mahfud memastikan pihaknya siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perhitungan resmi KPU selesai.
"Saudara, masyarakat banyak bertanya, ini masalah hak angket, masalah gugataan ke MK kok nggak jalan. Lho itu ada jadwalnya," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masak ngajukan sekarang? Nggak bisa," sambungnya.
Mantan Ketua MK ini menuturkan pihaknya, dalam hal ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah siap mengajukan gugatan ke MK. Terlebih juga sudah mempunyai bukti yang lengkap.
"Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU," tuturnya.
Untuk itu, ia tak mau pihaknya disebut hanya berdiam diri saja saat ini seolah-olah tak mempersiapkan apa-apa.
"Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, hak angket mengenai kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI akan tetap berjalan. Meski dirinya bukan orang partai, tapi dirinya tetap memberikan masukan dan saran.
Baca Juga: Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lho nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Gertak Sambal, Mahfud Jamin Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Bergulir di DPR: Kami Punya Bukti-bukti Kuat!
-
Ngaku Babak Belur Gara-gara Pilpres, Mahfud MD Mendadak Jogging di GBK: Alhamdulillah Sehat
-
Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket
-
Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024