Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menolak jika pihaknya disebut hanya berdiam diri saja terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Mahfud memastikan pihaknya siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perhitungan resmi KPU selesai.
"Saudara, masyarakat banyak bertanya, ini masalah hak angket, masalah gugataan ke MK kok nggak jalan. Lho itu ada jadwalnya," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masak ngajukan sekarang? Nggak bisa," sambungnya.
Mantan Ketua MK ini menuturkan pihaknya, dalam hal ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah siap mengajukan gugatan ke MK. Terlebih juga sudah mempunyai bukti yang lengkap.
"Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU," tuturnya.
Untuk itu, ia tak mau pihaknya disebut hanya berdiam diri saja saat ini seolah-olah tak mempersiapkan apa-apa.
"Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, hak angket mengenai kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI akan tetap berjalan. Meski dirinya bukan orang partai, tapi dirinya tetap memberikan masukan dan saran.
Baca Juga: Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lho nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Gertak Sambal, Mahfud Jamin Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Bergulir di DPR: Kami Punya Bukti-bukti Kuat!
-
Ngaku Babak Belur Gara-gara Pilpres, Mahfud MD Mendadak Jogging di GBK: Alhamdulillah Sehat
-
Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket
-
Soal Usulan Hak Angket Kubu Sebelah, Elite Demokrat: Tidak Menghargai Suara Rakyat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024