Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pilkada akan tetap digelar pada November 2024. Hal tersebut mengacu pada Undang-Uundang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.
Menurut Komisioner Idham Holik, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mengenai rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham tak ingin menanggapi lebih jauh.
Menurut pandangannya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara menangani kewenangan pembentuk undang-undang.
"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ujar Idham.
Pada kesempatan yang sama, Idham juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November.
Pasalnya, lanjut dia, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini sebelum pengumuman hasil pemilu yang maksimal mesti dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024
"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," katanya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.
Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024