Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak lembaganya yakni DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.
Ia mengatakan, Pemilu sudah seharusnya berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.
Menurutnya, tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak dalam pemilu, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan saudara, anak, atau relasi kuasa yang lain.
"Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan. Maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya," tuturnya.
"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 98, sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 99, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta, DPR RI mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan. Ia pun mendorong hak angket digulirkan.
Baca Juga: 2 Alasan Fraksi PKS Usul DPR RI Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024
"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apapun langkah-langkah itu. Dan hari ini kami menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalmya melalui hak angket," ujarnya.
"Dan melalui hak angket ini kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
2 Alasan Fraksi PKS Usul DPR RI Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024
-
Sidang Perdana di DPR usai Reses dan Pemilu 2024: Kursi Dewan Kosong Melompong, Puan hingga Cak Imin Absen!
-
Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?
-
Kerahkan Ribuan Aparat Kawal Demo Kecurangan Pemilu di DPR, Polisi Minta Pendemo Santun
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024