Diubah Jadi 4 Persen
Ambang batas parlemen lantas diubah dan mulai diterapkan pada Pemilu 2014.
Para parpol harus tunduk dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional.
Di Pemilu 2014, sebanyak 10 parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
PDIP menjadi parpol yang mengantongi suara terbanyak yakni 18,95 persen atau 23.681.471 suara.
Digugat ke MK
Sampai pada akhirnya, Perludem menggugat aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas mengabulkan gugatan tersebut hingga memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4 persen diubah kepada pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Pasca adanya putusan MK, banyak usulan yang muncul dari parpol terkait minimal batas ambang parlemen.
Awiek, yang juga politisi PPP mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, maka seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilu bisa diakomodasi di parlemen.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Berita Terkait
-
NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap
-
NasDem dan PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, PKS Malah Khawatir Soal Ini
-
Awiek Klaim PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Hasil Hitung di Internal
-
4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!
-
Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024