Diubah Jadi 4 Persen
Ambang batas parlemen lantas diubah dan mulai diterapkan pada Pemilu 2014.
Para parpol harus tunduk dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional.
Di Pemilu 2014, sebanyak 10 parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
PDIP menjadi parpol yang mengantongi suara terbanyak yakni 18,95 persen atau 23.681.471 suara.
Digugat ke MK
Sampai pada akhirnya, Perludem menggugat aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas mengabulkan gugatan tersebut hingga memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4 persen diubah kepada pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Pasca adanya putusan MK, banyak usulan yang muncul dari parpol terkait minimal batas ambang parlemen.
Awiek, yang juga politisi PPP mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, maka seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilu bisa diakomodasi di parlemen.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Berita Terkait
-
NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap
-
NasDem dan PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, PKS Malah Khawatir Soal Ini
-
Awiek Klaim PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Hasil Hitung di Internal
-
4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!
-
Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan