Awalnya, dia menyebut Melani dan Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.
Puadi menjelaskan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga penanganan kasusnya Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Menurut dia, pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Helly melaporkan Melani dan Ali yang diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Untuk itu, Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil
-
Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina
-
Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus
-
Shakira hingga BTS Tampil di Final Piala Dunia 2026, Ini Fakta Halftime Show Bersejarah
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu