Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempertanyakan lamanya waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan informasi grafik dan angka dari perolehan suara secara real count pada laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Bagja menyebut, pihaknya hanya meminta KPU untuk menghentikan sementara informasi perolehan suara untuk dilakukan perbaikan terhadap banyaknya temuan data anomali atau data yang tidak sesuai antara C Hasil Plano dengan konversi di Sirekap.
“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,”kata Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Padahal, dia menilai informasi rekapitulasi penghitungan suara pada laman publikasi Sirekap bisa menjadi pembanding antara data yang masuk dengan C Hasil Plano dari tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Kan seharusnya ada formulir DA, DA1, DB dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” ujar Bagja.
Sebelumnya, KPU menegaskan grafik dan angka perolehan suara pada laman publikasi Sirekap tidak akan kembali dimunculkan.
“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali,”kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Meski begitu, Idham memastikan laman publikasi Pemilu2024.kpu.go.id tetap akan menampilkan formulir C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS).
"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” ujar Idham.
Baca Juga: KPU Tegaskan Takkan Suguhkan Lagi Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Laman Sirekap
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat ini umumnya rekapitulasi suara sedang berlangsung di KPU Provinsi. Kemudian, masing-masing KPU Provinsi akan mempublikasikan perolehan suara.
“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya, wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya,” tutur Idham.
Publikasi ini dilakukan oleh KPU Provinsi melalui laman publikasi dari masing-masing provinsi berupa website dan media sosial.
“Ini adalah bukti dimana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kabupaten/Kota),” tambah Idham.
Sekadar informasi, KPU mengakui pihaknya menghentikan tampilan grafik dan angka yang menunjukkan perolehan suara sementara pada real count. Idham menjelaskan saat ini KPU hanya menampilkan formulir model C hasil penghitungan suara dari TPS yang diunggah KPPS melalui Sirekap.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024