Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tetap mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara meski ada saksi yang tidak menandatangani form D hasil tingkat provinsi.
Menurut dia, rapat rekapitulasi tingkat nasional memang akan menelusuri jika ada form D hasil tingkat provinsi yang tidak ditandatangani oleh saksi.
Namun, August menilai hal itu wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.
"Ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Meski begitu, August menegaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen otentik seperti formulir C hasil dan D hasil.
"Iya dong (tetap sah)," tandas August.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Banyak Orang Batal Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Yang Nakut-nakuti Itu Genderuwo
"Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," kata Andika.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
Kubu paslon nomor 3 juga menilai ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang dalam Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
KPU Lanjutkan Rekapitulasi 4 Provinsi Malam Ini, Salah Satunya Jakarta
-
Ingatkan KPU Pengumuman Hasil Pemilu Maksimal 20 Maret 2024, Bawaslu: Ada di Undang-Undang
-
Peroleh Suara 3 Juta Lebih, Prabowo-Gibran Menang Telak di Sulawesi Selatan
-
Banyak Orang Batal Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Yang Nakut-nakuti Itu Genderuwo
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024