Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Penegasan ini disampaikan Trunoyudo merespons pernyataan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang menyebut akan menjadikan salah satu Kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Sikap Polri tersebut, kata Trunoyudo, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," katanya.
Boyong Kapolda Jadi Saksi
Sebelumnya Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyebut PDIP sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk dibawa ke MK. Salah satu saksinya, yakni seorang Kapolda.
Saksi dan bukti itu sudah disiapkan terkait langkah untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Henry, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU. TPN nantinya akan fokus terhadap dugaan kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Baca Juga: Tabiat Ganjar Diungkap Teman SD, Ternyata Jail Sejak Kecil?
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," kata Henry melalui keterangan, Senin (11/3/2024).
Sebagai langkah antisipasi hakim membuat keputusan salah, Henry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.
Menurutnya bukan hal baru bila ke depan MK memutuskan Pemilu ulang. Pasalnya, kata dia, keputusan semisal tersebut sudah pernah terjadi di beberapa negara.
Selain bukti dan saksi kuat, tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan, seperti pakar sosiologi massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024