Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Penegasan ini disampaikan Trunoyudo merespons pernyataan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang menyebut akan menjadikan salah satu Kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Sikap Polri tersebut, kata Trunoyudo, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," katanya.
Boyong Kapolda Jadi Saksi
Sebelumnya Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyebut PDIP sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk dibawa ke MK. Salah satu saksinya, yakni seorang Kapolda.
Saksi dan bukti itu sudah disiapkan terkait langkah untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Henry, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU. TPN nantinya akan fokus terhadap dugaan kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Baca Juga: Tabiat Ganjar Diungkap Teman SD, Ternyata Jail Sejak Kecil?
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," kata Henry melalui keterangan, Senin (11/3/2024).
Sebagai langkah antisipasi hakim membuat keputusan salah, Henry menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.
Menurutnya bukan hal baru bila ke depan MK memutuskan Pemilu ulang. Pasalnya, kata dia, keputusan semisal tersebut sudah pernah terjadi di beberapa negara.
Selain bukti dan saksi kuat, tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan, seperti pakar sosiologi massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024