Suara.com - Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Awalnya Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemerintah menegaskan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.
"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI bacakan DIM pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat Pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50+1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.
"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," katanya.
Pertama dalam UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan Pilkada Pilkada yang lain. Suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silahkan dijelaskan," sambungnya.
Menimpali Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, menjelaskan usulan pemerintah mengenai penentuan Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ itu akan sama seperti Pilkada di daerah lainnya. Artinya Pilkada Jakarta dalam DKJ nanti tak lagi mengikuti Pilpres.
"Jadi mengikuti aturan Pilkada selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan Undang-Undang khusus lainnya, jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus Provinsi Papua, sama dengan berlakunya Pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," katanya.
Mendengar penjelasan pemerintah, akhirnya Supratman selaku pimpinan mengetuk palu untuk mengesahkan jika Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ dipilih lewat Pilkada bukan ditunjuj oleh presiden.
"Setuju ya? Setuju? Setuju?," kata Supratman dijawab setuju anggota rapat.
Penjelasan Mendagri
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Gubernur daerah khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengatakan, dalam draf RUU DKJ Gubernur bukan ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Berita Terkait
-
Pembahasan Peralihan Aset Pemerintah Pusat Ditunda, Ini Alasan Panja RUU DKJ
-
Dapat Jatah Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024-2029, NasDem Ingin Awasi RUU DKJ
-
Pamer Hasil Pertemuan Malam Ini, Koalisi Perubahan Sepakat Lanjutkan Poros Dukungan di Pilkada Jakarta 2024
-
Anggota Baleg DPR ini Pastikan Semua Fraksi Setuju Gubernur DKJ Dipilih Langsung, Bukan Ditunjuk Presiden!
-
RUU DKJ Tak Jamin Jakarta Bebas Banjir dan Macet, PDIP: Mana Bisa Jadi Kota Global, Jadinya Kota Gombal
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024