Suara.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menunda pembahasan usulan baru dari pemerintah terkait aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada DKJ seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Jangan dulu kita bahas ini, kita pending dulu ini, kita minta pemerintah mau mengajukan ada usulan baru terkait dengan aturan peralihan, dan sudah masuk di kita, tapi (pembahasan) nanti saja," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut disampaikan-nya saat pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) nomor 561 yakni terkait Pasal 61 draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
"Di dalam draf kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tuturnya.
Namun, Supratman menyebut bahwa pemerintah masih belum menyetujui Pasal 61 draf RUU DKJ tersebut, sehingga pihaknya menunda pembahasan terkait.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan keputusan aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu masih menunggu kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian, lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya pak, bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," kata Suhajar saat rapat berlangsung.
Dia juga meminta DPR tidak khawatir terkait peralihan aset tersebut, sebab pemerintahan sampai saat ini masih di Jakarta.
"Kan kita masih tetap di sini. Artinya nanti DPR sebelum gedung-nya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini," ujar dia. (Antara)
Baca Juga: Dapat Jatah Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024-2029, NasDem Ingin Awasi RUU DKJ
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim