Suara.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menunda pembahasan usulan baru dari pemerintah terkait aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada DKJ seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Jangan dulu kita bahas ini, kita pending dulu ini, kita minta pemerintah mau mengajukan ada usulan baru terkait dengan aturan peralihan, dan sudah masuk di kita, tapi (pembahasan) nanti saja," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut disampaikan-nya saat pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) nomor 561 yakni terkait Pasal 61 draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
"Di dalam draf kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tuturnya.
Namun, Supratman menyebut bahwa pemerintah masih belum menyetujui Pasal 61 draf RUU DKJ tersebut, sehingga pihaknya menunda pembahasan terkait.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan keputusan aturan peralihan aset pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu masih menunggu kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian, lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya pak, bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," kata Suhajar saat rapat berlangsung.
Dia juga meminta DPR tidak khawatir terkait peralihan aset tersebut, sebab pemerintahan sampai saat ini masih di Jakarta.
"Kan kita masih tetap di sini. Artinya nanti DPR sebelum gedung-nya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini," ujar dia. (Antara)
Baca Juga: Dapat Jatah Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024-2029, NasDem Ingin Awasi RUU DKJ
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek