Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi menjelaskan, KPU seharusnya menanggapi laporan dan keberatan saksi Partai Demokrat perihal dugaan penggelembungan suara.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas perolehan suara padanpemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum," terang Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Bawaslu menjatuhkan hukuman berupa teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulamgi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administrasi soal penggelembungan suara Partai Golkar di dapil Jatim VI ini teregister di Bawaslu dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Pelapor atas nama Saman mempermasalahkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Semprot KPU dan Pemerintah, Komarudin Watubun PDIP: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah!
Berita Terkait
-
Semprot KPU dan Pemerintah, Komarudin Watubun PDIP: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah!
-
Blak-blakan ke Ketua KPU, Legislator PDIP: Pemilu 2024 Adalah Pemilu Terburuk Sepanjang Reformasi!
-
Dihadapan DPR, KPU Beberkan Perihal Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024
-
Komisi II DPR Rapat Bareng KPU dan Mendagri Tito Hari Ini, Bahas Apa?
-
Digugat Kubu Anies dan Ganjar di MK, KPU Kantongi Bukti-bukti Hadapi Sidang PHPU
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024