Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi menjelaskan, KPU seharusnya menanggapi laporan dan keberatan saksi Partai Demokrat perihal dugaan penggelembungan suara.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas perolehan suara padanpemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum," terang Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Bawaslu menjatuhkan hukuman berupa teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulamgi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administrasi soal penggelembungan suara Partai Golkar di dapil Jatim VI ini teregister di Bawaslu dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Pelapor atas nama Saman mempermasalahkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Semprot KPU dan Pemerintah, Komarudin Watubun PDIP: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah!
Berita Terkait
-
Semprot KPU dan Pemerintah, Komarudin Watubun PDIP: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah!
-
Blak-blakan ke Ketua KPU, Legislator PDIP: Pemilu 2024 Adalah Pemilu Terburuk Sepanjang Reformasi!
-
Dihadapan DPR, KPU Beberkan Perihal Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024
-
Komisi II DPR Rapat Bareng KPU dan Mendagri Tito Hari Ini, Bahas Apa?
-
Digugat Kubu Anies dan Ganjar di MK, KPU Kantongi Bukti-bukti Hadapi Sidang PHPU
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Apa Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan dengan Sunscreen Krim? Ini 4 Alasannya
-
Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU
-
Cari Dana Segar Buat Produksi Film dan Ekspansi, Emiten RAAM Mau Siapkan Rights Issue
-
Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar