Suara.com - Gugatan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait hasil Pemilu 2024 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud membeberkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pelanggaran Jokowi tersebut terdapat dalam bab perkara dalam gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:
Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?
Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!
Mulanya, Ganjar-Mahfud menganggap bahwa Pilpres 2024 bukan lah pemilu dalam artian sesungguhnya. Sebabnya, mereka menilai Pilpres 2024 sudah dirancang sedemikian rupa oleh Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud juga menyebut, Jokowi berupaya bermanuver bahkan sebelum Pilpres 2024 dimulai.
Mulai dari mengupayakan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hingga memundurkan jadwal Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo Mengaku Tak Malu Jadi Penerus Jokowi: Kita Akui Kekurangan Kita
Karena sulit terwujud, akhirnya Jokowi bermanuver dengan memajukan putra sulungnya, Gibran untuk menjadi cawapres.
Untuk bisa menjadikan Gibran sebagai cawapres, Ganjar-Mahfud mengatakan, Jokowi mengubah aturan melalui MK yang kala itu dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman.
"Guna bisa mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pilpres
2024 tentu Presiden Joko Widodo perlu mengubah aturan main yang ada," demikian isi gugatan Ganjar-Mahfud yang dikutip Suara.com, Selasa (26/3/2024).
Upaya Jokowi melalui jalur hukum juga terlihat ketika KPU menjalani Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu pembuka masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Termohon (KPU) melanggar PKPU Nomor 19/2023 yang masih mensyaratkan usia 40 tahun dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.
Meskipun pada akhirnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, akan tetapi nasi sudah menjadi bubur. Gibran tetap dianggap sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud Di MK: Suara Prabowo-Gibran 0 Di Semua Daerah
-
Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilpres 2024
-
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
-
Sumber Harta Berlimpah Suami Jessica Mila yang Jadi Bagian Tim Pengacara Prabowo-Gibran
-
Harta Jokowi Melonjak Seiring dengan Kenaikan Harga Beras, Jhon Sitorus: Raja Harus Sejahtera
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan