Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana dengan delapan Hakim Konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Rabu 27 Maret.
Juru Bucara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sidang besok. Nantinya sidang akan diawali dengan gugatan sengketa pertama pada pukul 08.00 WIB.
"Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01. Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. Maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2024).
Pihak MK juga mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi pemohon sengketa.
Meski begitu, Fajar belum bisa mengonfirmasi kehadiran para prinsipal pada sidang perdana tersebut.
Jumlah kursi yang dialokasikan juga untuk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajuka pemohon.
"Jadi, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," ucap Fajar.
Nantinya sidang PHPU Pilpres ini akan diikuti oleh delapan hakim kontitusi. Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut penangani perkara PHPU 2024.
Baca Juga: Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024
Pasalnya, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024