Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana dengan delapan Hakim Konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Rabu 27 Maret.
Juru Bucara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sidang besok. Nantinya sidang akan diawali dengan gugatan sengketa pertama pada pukul 08.00 WIB.
"Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01. Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. Maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2024).
Pihak MK juga mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi pemohon sengketa.
Meski begitu, Fajar belum bisa mengonfirmasi kehadiran para prinsipal pada sidang perdana tersebut.
Jumlah kursi yang dialokasikan juga untuk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajuka pemohon.
"Jadi, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," ucap Fajar.
Nantinya sidang PHPU Pilpres ini akan diikuti oleh delapan hakim kontitusi. Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut penangani perkara PHPU 2024.
Baca Juga: Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024
Pasalnya, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru