Suara.com - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengakubsiap menghadapi sidang perdana gugatan PHPU yang dilayangkannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyampaikan, jika pihaknya sangat mengandalkan pengalaman Mahfud dalam sidang ini.
"Insyaallah sudah siap semuanya, saya pak Mahfud sudah diberikan banyak laporan cukup lengkap dan pak Todung dan kawan-kawan para penasihat hukum kami, tim hukum kami, semuanya sudah menyiapkan dengan sangat baik," kata Ganjar sebelum berangkat ke Gedung MK di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Ia pun mengungkap alasannya mengapa hadir secara langsung pada sidang perdana PHPU di MK. Ia mengaku ingin mengambil kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal ke publik.
"Ya sebagai prinsipal dan kita diberikan kesempatan untuk memberikan statement memberikan mengambil kesempatan itu dan menyampaikan pada publik sehingga jauh lebih filosofis, jauh lebih ambil fakta-fakta yang ada di lapangan, dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik, untuk bangsa dan negara ini," ungkapnya.
Ia lantas bicara soal teknis yang diharapkan pengalaman Mahfud sebagai eks Ketua MK bisa memberi bantuan kepada tim hukum untuk berkoordinasi.
"Nah teknisnya adalah kawan-kawan nanti yang ada di tim hukum dan mudah-mudahan nanti kami bisa bersama sama dengan Pak Mahfud, menyampaikan karena Pak Mahfud juga punya pengalaman pernah duduk di sana, beliau sangat menguasai dan ahli pada soal hukum ini," ujarnya.
"Sehingga mudah-mudahan bisa saling melengkapi dan persidangan ini akan jadi perhatian publik yang menarik, logik dan masuk akal," sambungnya.
Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud
Adapun lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud sebagai berikut:
Baca Juga: Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Siap Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Siap Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Tebar Senyum Jalani Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ganjar Koar-koar soal Negara Taat Konstitusi
-
Kompak Bareng Mahfud MD Nebeng Bus Hiba Utama, Ganjar Dadah-dadah Siap Meluncur ke MK
-
Seret Nama Luhut, Bahlil hingga Erick Thohir, Kubu AMIN: Jokowi Kerahkan Para Menteri buat Menangkan Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024